Min.co.id | Indramayu – Polemik distribusi air irigasi yang mencuat di media sosial memicu keresahan di kalangan petani Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Menanggapi narasi yang menyebut warganya mengambil atau mencuri air irigasi, Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, S.H., menegaskan bahwa wilayahnya merupakan bagian dari daerah irigasi teknis yang memiliki hak atas distribusi air sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pengambilan air irigasi oleh masyarakat Desa Gabuswetan menjadi perhatian berbagai pihak. Unggahan tersebut memunculkan narasi yang menyebut warga Gabuswetan mengambil, bahkan mencuri air irigasi, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh penjelasan secara langsung, wartawan mengonfirmasi Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, S.H., di ruang kerjanya, Kantor Balai Desa Gabuswetan, Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangannya, Abdullah Irlan mengaku menyayangkan munculnya tudingan tersebut karena dinilai dapat memicu kesalahpahaman dan mengganggu hubungan baik antarmasyarakat, khususnya para petani yang sama-sama bergantung pada pasokan air irigasi.
Menurutnya, Desa Gabuswetan berada dalam kawasan jaringan irigasi teknis yang telah memiliki sistem pembagian air sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi pengelola pengairan.
“Yang kami sesalkan bukan adanya kritik, tetapi muncul anggapan seolah-olah masyarakat yang memang memiliki hak atas aliran irigasi justru dituduh mencuri air. Tentunya hal seperti ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Abdullah Irlan.
Ia menjelaskan, persoalan distribusi air seharusnya dipahami berdasarkan sistem irigasi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan persepsi yang berkembang di media sosial.
Abdullah Irlan juga menerangkan bahwa Kali Asin bukan merupakan saluran irigasi utama, melainkan saluran pembuangan kelebihan air (drainase). Karena itu, menurutnya, fungsi saluran tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan pengairan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berwenang, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memecah hubungan antardesa.
“Gabuswetan merupakan daerah irigasi teknis yang memiliki hak atas distribusi air sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru dipersepsikan mengambil hak orang lain. Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Di tengah berkurangnya debit air yang mulai dirasakan para petani pada musim tanam gadu, Abdullah Irlan mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menjaga kondusivitas.
Menurutnya, kebutuhan air bagi pertanian merupakan kepentingan bersama yang harus diselesaikan dengan semangat kebersamaan, bukan saling menyalahkan melalui media sosial.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya, serta mengedepankan klarifikasi dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan distribusi air irigasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat keterangan dari Kepala Desa Gabuswetan sebagai pihak yang memberikan klarifikasi atas narasi yang beredar di media sosial. Min.co.id tetap membuka ruang hak jawab atau tanggapan dari pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Ade Nur
Editor: RedaksiMin.co.id
Sumber: Wawancara langsung dengan Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, S.H., di Kantor Balai Desa Gabuswetan, Jumat (10 Juli 2026).








Komentar