Min.co.id | Jakarta – Di balik kemajuan sebuah perusahaan, ada hubungan yang sehat antara pekerja dan manajemen yang menjadi fondasi utama. Semangat itulah yang digaungkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 antara PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Bagi Yassierli, hubungan industrial di Indonesia tidak lagi cukup hanya berjalan harmonis. Ia mengajak seluruh perusahaan dan pekerja untuk melangkah lebih jauh, membangun kemitraan strategis yang mampu menciptakan inovasi, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat kesejahteraan bersama.
“Hubungan industrial harus naik kelas. Tak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” tegas Yassierli.
Menurutnya, dunia kerja saat ini berkembang sangat cepat. Tantangan global, kemajuan teknologi, hingga transformasi digital menuntut adanya pola hubungan kerja yang lebih adaptif dan kolaboratif.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menetapkan lima tingkat kematangan hubungan industrial, yakni Level 1 (Terfragmentasi), Level 2 (Patuh), Level 3 (Harmonis), Level 4 (Proaktif), dan Level 5 (Transformatif).
Yassierli menjelaskan, sebagian besar perusahaan saat ini telah berada pada tahap hubungan industrial yang harmonis. Namun, kondisi tersebut perlu terus ditingkatkan menuju level proaktif hingga transformatif, di mana pekerja tidak lagi dipandang hanya sebagai sumber daya, melainkan mitra strategis dalam mencapai tujuan perusahaan.
“Pada level ini, hubungan industrial dibangun tidak hanya untuk menjaga keharmonisan, tetapi juga untuk mendorong kemajuan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga memberikan tiga arahan strategis kepada PT Jasa Raharja sebagai pijakan membangun hubungan industrial yang semakin berkualitas.
Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kedua, mempercepat transformasi digital dalam seluruh proses kerja. Ketiga, memperkuat kontribusi nyata perusahaan bagi pembangunan bangsa dan negara.
Yassierli berharap Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi pedoman yang benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari.
“PKB ini diharapkan mampu mendorong terciptanya hubungan industrial yang tidak hanya harmonis, tetapi juga kolaboratif, adaptif, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaludin, menyatakan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan saling mendukung.
Menurutnya, penandatanganan PKB menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“PKB ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja, membangun budaya kerja yang positif, serta memperkokoh komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia,” ujar Awaludin.
Lebih dari sekadar kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja, penandatanganan PKB ini menjadi simbol bahwa masa depan dunia kerja dibangun melalui dialog, kepercayaan, dan kolaborasi. Ketika pekerja merasa dihargai dan perusahaan terus berkembang, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan kedua belah pihak, tetapi juga masyarakat luas yang menikmati pelayanan yang semakin berkualitas.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,Diolah Redaksi










Komentar