Min.co.id | Jakarta – Kehilangan pekerjaan sering kali menjadi pukulan berat bagi banyak keluarga. Namun di balik situasi tersebut, pemerintah terus berupaya memastikan para pekerja tidak menghadapi masa sulit seorang diri.
Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka jalan bagi pekerja untuk bangkit, meningkatkan kompetensi, dan merancang kembali masa depan karier mereka.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang sebagai bagian dari ekosistem perlindungan tenaga kerja yang adaptif terhadap dinamika pasar kerja yang terus berubah.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).
Program JKP memberikan berbagai manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, peserta juga memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.
Layanan konseling karier menjadi salah satu aspek penting dalam Program JKP. Melalui layanan tersebut, peserta dibantu mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun langkah baru untuk melanjutkan perjalanan karier mereka. Tak hanya itu, konseling juga membantu mengurangi tekanan psikologis dan kebingungan yang kerap muncul setelah kehilangan pekerjaan.
Dengan pendampingan dari aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh arahan mengenai peluang kerja yang sesuai serta rekomendasi pelatihan atau program reskilling untuk meningkatkan keterampilan dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Bagi banyak pekerja, kehilangan pekerjaan bukan sekadar hilangnya sumber penghasilan, tetapi juga hilangnya rasa percaya diri dan kepastian masa depan. Karena itu, kehadiran JKP diharapkan menjadi jaring pengaman yang mampu mengembalikan optimisme dan semangat untuk kembali berkarya.
Indah juga mengingatkan pentingnya memahami syarat kepesertaan agar pekerja dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Adapun persyaratan utama antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara bagi pekerja di perusahaan menengah dan besar, selain ketiga program tersebut, juga wajib terdaftar dalam Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” tambah Indah.
Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis akibat perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi global, Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan saat terjadi PHK, tetapi juga hadir untuk membantu mereka bangkit, belajar kembali, dan menatap masa depan dengan harapan baru.
Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)- Diolah Redaksi








Komentar