Dari Jenewa untuk Jutaan Pekerja Digital Indonesia, Standar Kerja Layak ILO Buka Harapan Baru bagi Ojol dan Kurir Online

Min.co.id | Jenewa – Angin segar berembus bagi jutaan pekerja ekonomi digital di Indonesia. Mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga para pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui aplikasi digital, kini memiliki harapan baru atas perlindungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Momentum itu hadir setelah Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform. Langkah bersejarah tersebut disambut positif oleh Pemerintah Indonesia sebagai pijakan penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja dan mencari nafkah. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja digital harus tumbuh seiring dengan inovasi dan perkembangan dunia usaha.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Standar tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja dan fleksibilitas setiap negara dalam menerapkannya sesuai dengan hukum dan praktik nasional.

Bagi jutaan masyarakat Indonesia yang setiap hari bekerja melalui platform digital, isu ini bukan sekadar kebijakan internasional. Di balik layar aplikasi, ada perjuangan para pengemudi ojek online yang mencari nafkah di tengah panas dan hujan, ada kurir yang mengantarkan paket hingga pelosok, dan ada pekerja digital lainnya yang berharap memperoleh penghasilan dengan rasa aman dan perlindungan yang memadai.

Dalam standar yang diadopsi ILO tersebut, terdapat sejumlah prinsip penting yang menjadi perhatian, antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis atau algoritma, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta penyusunan regulasi berbasis fakta dan kebutuhan nyata di lapangan.

Menaker Yassierli menilai Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di dunia, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transformasi digital tidak meninggalkan aspek perlindungan pekerja.

Ia menegaskan, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola ekonomi platform, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi pekerja, sekaligus menjaga agar bisnis digital tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Ekonomi digital harus menghadirkan manfaat bersama. Pekerja terlindungi, dunia usaha berkembang, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak berarti seluruh ketentuannya langsung berlaku di Indonesia. Pemerintah tetap akan melakukan penyesuaian dengan sistem hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengikuti proses pembahasan lanjutan di ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang, serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur substansi secara lebih rinci.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.

Di balik perkembangan teknologi dan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, ada jutaan pekerja yang selama ini menjadi penggerak utama layanan berbasis aplikasi. Kehadiran standar kerja layak dari ILO diharapkan menjadi titik awal lahirnya sistem kerja digital yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat.

Bagi para pengemudi, kurir, dan pekerja platform lainnya, keputusan dari Jenewa ini bukan sekadar dokumen internasional, melainkan secercah harapan bahwa kerja keras mereka suatu hari akan diiringi dengan perlindungan dan penghargaan yang lebih baik.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed