Min.coid | Majalengka – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil membongkar dugaan praktik produksi sekaligus peredaran narkotika jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca yang dijalankan secara rumahan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan botol cairan narkotika siap edar beserta berbagai alat produksi yang diduga digunakan pelaku untuk meracik barang haram tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan RT 002 RW 001 Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Operasi itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo bersama anggota Satres Narkoba.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca.
“Tersangka diduga tanpa hak menawarkan, menjual, memproduksi, menyimpan hingga mengedarkan narkotika jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca yang sangat berbahaya,” ujar AKP Sigit Purnomo.
Saat dilakukan penangkapan, petugas lebih dahulu mengamankan satu unit handphone merek Oppo A54S warna biru yang berada di tangan tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Dari lokasi, petugas menyita 12 botol spray ukuran 2 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, lima botol spray ukuran 10 ml berisi cairan serupa, serta puluhan botol kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan sebagai kemasan edar.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai bahan kimia dan alat produksi seperti aseton, alkohol 96 persen (ethanol), tembakau berbagai jenis, gelas ukur, alat pengaduk, timbangan digital, gunting, plastik klip bening, hingga lakban bertuliskan “FRAGILE”.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tiga tas gendong yang berada di lemari rumah tersangka.
Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku diduga dengan mencampurkan cairan kimia narkotika ke media tertentu untuk diedarkan secara ilegal. Kasus ini kini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Tindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegas AKP Sigit Purnomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.
Penulis: Taufik
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Majalengka – Diolah Redaksi










Komentar