Min.co.id | Bekasi — Pemerintah bergerak cepat memastikan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, terpenuhi. Hingga Senin (4/5/2026), sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, negara hadir tidak hanya saat musibah terjadi, tetapi juga memastikan keberlangsungan hidup keluarga korban yang ditinggalkan.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Total manfaat yang disalurkan kepada ahli waris korban mencapai angka fantastis. Rinciannya meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa pendidikan untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala.
Menaker menjelaskan, delapan dari sembilan korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di sejumlah kantor cabang wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Penyaluran santunan sendiri dilakukan secara bertahap. Pada 29 April 2026, santunan diserahkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Kemudian pada 30 April 2026 diberikan kepada ahli waris Adelia Rifani.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, pemerintah kembali menyalurkan santunan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi ahli waris sebelum pencairan santunan dilakukan.
Khusus untuk Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli.
Tragedi kecelakaan kereta api tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat menyadari bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan perlindungan nyata saat risiko kehidupan datang tanpa diduga.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker – Diolah Redaksi










Komentar