Saat PHK Tak Lagi Sendirian, Pemerintah Perkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Min.co.id | Jakarta – Gelombang perubahan industri dan tekanan ekonomi yang terus bergerak cepat membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kekhawatiran banyak pekerja.

Di tengah situasi itu, pemerintah menegaskan akan memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan negara tidak boleh abai ketika pekerja berada dalam masa sulit setelah terkena PHK. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus tetap berjalan meski hubungan kerja telah berakhir.

“Program JKP menjadi bentuk kehadiran negara agar pekerja tidak dibiarkan menghadapi masa sulit sendirian dan memiliki kesempatan untuk kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Program JKP selama ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah untuk membantu pekerja bertahan secara ekonomi sekaligus mempermudah mereka kembali masuk ke dunia kerja.

Melalui program tersebut, peserta yang terkena PHK berhak memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, dengan batas upah yang dihitung paling tinggi Rp5 juta.

Tak hanya bantuan finansial, peserta juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan, mulai dari informasi lowongan kerja, konseling karier, asesmen kompetensi, hingga pelatihan peningkatan keterampilan.

Pemerintah menilai langkah itu penting karena dunia kerja saat ini berubah cepat akibat perkembangan teknologi dan penyesuaian industri yang terus berlangsung.

Untuk mendukung peningkatan kemampuan pekerja, peserta JKP juga memperoleh fasilitas pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta yang dapat digunakan untuk program reskilling maupun upskilling agar keterampilan mereka tetap relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai pusat layanan ketenagakerjaan terpadu. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, informasi lowongan pekerjaan, hingga layanan pengembangan karier secara daring.

Menurut Yassierli, perlindungan sosial tidak cukup hanya berupa bantuan ekonomi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar pekerja tetap kompetitif.

“Kita ingin pekerja memiliki jaring pengaman sekaligus kemampuan yang adaptif menghadapi perubahan industri,” katanya.

Pemerintah juga meminta perusahaan tertib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi ketika terjadi PHK.

Selain itu, koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan daerah terus diperkuat guna memastikan penyaluran manfaat JKP berjalan cepat dan tepat sasaran.

Penguatan program ini juga diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penyempurnaan sistem JKP, mulai dari pendanaan, kepesertaan, hingga mekanisme penyaluran manfaat.

Program tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), selama memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Pemerintah berharap penguatan JKP bukan hanya menjadi solusi sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mendorong dunia kerja yang lebih adaptif di tengah perubahan zaman.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI -Diolah Redaksi

Komentar

News Feed