Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh di Tengah Tekanan Ekonomi dan Ancaman PHK

Min.co.id | Indramayu –  Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perubahan dunia kerja yang semakin cepat.

Sejumlah kebijakan disiapkan, mulai dari penguatan jaminan sosial, bantuan subsidi upah, perlindungan pekerja digital, hingga peningkatan pelatihan vokasi.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi dalam konferensi pers penguatan perlindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Cris, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri harus berjalan beriringan. Karena itu pemerintah terus memperkuat kebijakan yang melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif,” kata Cris.

Salah satu kebijakan yang disoroti ialah penetapan upah minimum 2026 yang disebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di tiap daerah. Pemerintah juga akan menata ulang mekanisme upah minimum sektoral untuk sektor dengan tingkat risiko dan karakteristik kerja tertentu.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online dan kurir daring melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR). Dalam aturan terbaru, pekerja platform digital akan menerima bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, pemerintah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui potongan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi daring, nelayan, petani, pedagang, dan peternak.

Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program itu, pekerja berhak menerima bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi lowongan kerja.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran soal PHK di sejumlah sektor industri, pemerintah mengaku menyiapkan langkah mitigasi melalui pembentukan Satgas Debottlenecking dan penguatan sistem peringatan dini ketenagakerjaan.

“PHK harus menjadi pilihan terakhir dalam hubungan industrial,” ujar Cris.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja. Sementara di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Dalam aspek regulasi, pemerintah bersama DPR RI disebut telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi itu diharapkan memberi kepastian hukum terkait hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja rumah tangga.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026 serta program pemagangan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.

Selain itu, pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja juga disiapkan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

Menurut Cris, seluruh kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah perubahan ekonomi dan industri yang terus berkembang.

“Negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” katanya.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI – Diolah Redaksi

Komentar

News Feed