Min.co.id | Indramayu – Rencana revitalisasi tambak yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) di kawasan pesisir Pantai Utara Jawa Barat memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat pesisir Indramayu.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, DPRD, aparat TNI-Polri, dan perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), yang digelar di Pendopo Indramayu, baru-baru ini.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog pertama antara pemerintah daerah dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari tambak tradisional, termasuk lahan yang berada di kawasan Perhutani.
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan, pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah agar program nasional tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Kami ingin semua berjalan dengan prinsip win-win solution. Aspirasi masyarakat harus didengar, sementara program pemerintah pusat juga harus dipahami secara utuh,” ujar Lucky dalam forum audiensi.
Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap rencana revitalisasi tambak yang dinilai berpotensi mengubah pola hidup masyarakat pesisir. Mereka khawatir program tersebut justru mengancam mata pencaharian ribuan pembudidaya tambak yang telah bertahun-tahun bergantung pada kawasan pesisir.
Perwakilan masyarakat pesisir, H. Juhadi Muhammad, mengatakan warga selama ini hidup dari lahan tambak yang mereka kelola secara turun-temurun. Menurutnya, masyarakat tidak pernah mempermasalahkan status lahan selama masih dapat dimanfaatkan untuk mencari nafkah.
“Kami hanya ingin tetap bisa hidup dari tambak yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat,” kata Juhadi.
Selain persoalan ekonomi, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dikhawatirkan muncul apabila revitalisasi dilakukan dalam skala besar. Mereka menyebut perubahan struktur tambak dan penggalian lahan berpotensi memperparah banjir rob di wilayah pesisir.
Kekhawatiran lain yang mengemuka ialah potensi munculnya pengangguran baru jika lahan produktif masyarakat berubah fungsi atau dikelola pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim menegaskan PSN merupakan program pemerintah pusat yang memiliki dasar hukum dan bertujuan meningkatkan produktivitas tambak yang dianggap sudah tidak optimal.
Ia menyebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut. Namun, Pemkab Indramayu berjanji akan memfasilitasi aspirasi masyarakat agar bisa disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami tidak berada pada posisi menolak ataupun menerima sepenuhnya. Tetapi kami siap mendampingi masyarakat dan menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait maupun DPR RI,” ujarnya.
Lucky juga mengakui masih diperlukan verifikasi lebih lanjut terkait kondisi riil tambak di lapangan, terutama menyangkut lahan yang masih produktif dan wilayah yang berpotensi terdampak program revitalisasi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat pesisir dan berupaya meminimalisasi potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat program tersebut.
Di sisi lain, Kepala Staf Kodim 0616 Indramayu Mayor Infanteri Rosidin mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak memaksakan kehendak masing-masing.
“Program ini merupakan kebijakan negara. Karena itu prosesnya harus dikawal bersama agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Rosidin.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemkab Indramayu akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pemerintah pusat guna membahas titik lokasi, dampak program, hingga kemungkinan solusi yang bisa diterima seluruh pihak.
Bagi masyarakat pesisir, pertemuan itu bukan sekadar forum diskusi, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi keluarga mereka.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Pemkab Indramayu, hasil audiensi masyarakat pesisir (diolah redaksi)










Komentar