Pemerintah Pangkas Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri, Ojol hingga Kurir Masuk Prioritas

Min.co.id | Jakarta –  Pemerintah mulai memberi keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dan sektor informal di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Kebijakan itu berupa potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Langkah tersebut diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja nonformal yang selama ini dinilai rentan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan itu ditujukan agar lebih banyak pekerja informal bisa mengakses perlindungan ketenagakerjaan tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi.

“Pemerintah ingin memastikan semakin banyak pekerja BPU terlindungi tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Keringanan iuran tersebut berlaku untuk berbagai sektor pekerjaan informal, namun pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor transportasi dan layanan berbasis aplikasi.

Pengemudi ojek online, sopir transportasi non-aplikasi, hingga kurir akan mendapatkan potongan iuran mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja BPU di luar sektor transportasi mendapat fasilitas serupa untuk periode April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan penuh sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat itu mencakup perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga bantuan beasiswa bagi keluarga peserta.

“Kami ingin pekerja mendapat iuran yang lebih ringan, tetapi perlindungannya tetap optimal,” ujar Yassierli.

Kebijakan ini muncul di tengah masih rendahnya kepesertaan jaminan sosial di sektor informal. Banyak pekerja mandiri, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, belum terdaftar karena keterbatasan penghasilan maupun minimnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kerja.

Pemerintah berharap potongan iuran dapat mendorong lebih banyak pekerja informal masuk ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN maupun APBD.

Selain soal iuran, pemerintah juga menyoroti perlindungan pendapatan bagi pekerja platform digital.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya memberikan kepastian yang lebih jelas dibanding mekanisme sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan platform.

“Ini memberikan ukuran yang lebih pasti bagi pekerja platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.

Meski disambut positif, implementasi perlindungan pekerja informal masih menghadapi tantangan, mulai dari pendataan peserta hingga konsistensi pembayaran iuran.

Di sisi lain, sejumlah kalangan juga menilai pengawasan terhadap perusahaan platform digital perlu diperkuat agar kebijakan perlindungan pekerja tidak berhenti pada aturan administratif semata.

Pemerintah berharap kebijakan potongan iuran dan penguatan perlindungan pekerja digital ini dapat menjadi bantalan sosial bagi pekerja informal di tengah ketidakpastian ekonomi, sekaligus memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI – diolah oleh redaksi

Komentar

News Feed