Min.co.id | Jakarta – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, pemerintah bersama DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Momentum ini dinilai memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk diskriminasi dan eksploitasi.
“Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting yang telah lama dinantikan.
“Ini menjadi landasan yuridis yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Afriansyah.
UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga mencakup pelatihan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pemerintah berharap kehadiran undang-undang ini dapat memperkuat perlindungan sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di sektor domestik.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaktur Pelaksana
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (diolah redaksi)









Komentar