Min.co.id | Bandung – Penyelidikan kasus dugaan video bermuatan asusila yang melibatkan seorang selebgram berinisial LM terus berkembang. Polisi mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk dugaan peristiwa yang terjadi saat korban tidak sepenuhnya sadar.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kini masih menelusuri peran para pihak yang terlibat. Polisi menyebut LM dan pria berinisial MT telah mengenal sosok lain berinisial AVR sejak 2015.
Peristiwa yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut disebut terjadi sekitar akhir 2020 di wilayah Jakarta. Dari hasil pendalaman, pertemuan bermula dari ajakan MT kepada LM untuk menghadirkan seorang teman. Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya konsumsi minuman beralkohol dan zat terlarang yang diduga memengaruhi kondisi kesadaran LM.
“Dalam kondisi tersebut, terperiksa tidak sepenuhnya sadar dan tidak mengetahui secara jelas seluruh rangkaian kejadian, termasuk terkait dugaan perekaman,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa LM mengaku tidak pernah diperlihatkan rekaman video tersebut. Namun, ia mengetahui adanya perekaman menggunakan telepon genggam yang berada dalam penguasaan MT. File video itu diduga kemudian dikelola dan disebarkan oleh pihak lain.
Penelusuran turut mengarah pada penggunaan akun email yang diduga berkaitan dengan penyimpanan file digital. LM mengaku pernah menggunakan akun tersebut pada periode 2018–2019. Namun sejak berada dalam manajemen MT, akses terhadap akun itu disebut tidak lagi berada di tangannya.
Selain itu, penyidik juga mendalami riwayat penggunaan perangkat telepon seluler, termasuk kemungkinan adanya pemindahan data antarperangkat yang berkaitan dengan keberadaan file video tersebut.
Polisi menegaskan, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta menilai unsur pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi dan distribusi konten digital. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis resmi Bid Humas Polda Jawa Barat









Komentar