Min.co.id | Bogor – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya perubahan paradigma pengawasan internal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar lebih preventif, strategis, dan berorientasi solusi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Rabu (15/4/2026) malam.
Menurut Yassierli, peran Itjen tidak boleh lagi sekadar hadir ketika masalah muncul. Sebaliknya, Itjen harus menjadi mitra strategis yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjaga akuntabilitas, serta membantu unit kerja mengatasi kendala administratif.
“Pengawasan tidak boleh lagi dipersepsikan sebagai beban. Justru harus menjadi bagian dari solusi agar program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menekankan, perubahan pendekatan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih akuntabel sekaligus mencegah potensi persoalan sebelum berdampak pada layanan publik. Dengan sistem deteksi dini, potensi penyimpangan diharapkan dapat diantisipasi sejak awal.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen dituntut memberi nilai tambah bagi kementerian. Fokus pengawasan pun harus bergeser, dari sekadar menemukan kesalahan menjadi memastikan seluruh proses kerja berjalan tertib dan tidak terhambat persoalan administratif.
Yassierli juga mengajak seluruh jajaran mengubah cara pandang terhadap pengawasan internal. Ia menegaskan, keberhasilan Itjen bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari minimnya kasus berkat pencegahan yang efektif.
“Ubah jargon ‘Awas Ada Itjen’ menjadi ‘Untung Ada Itjen’. Artinya, pengawasan hadir memberi manfaat dan rasa aman bagi organisasi,” ujarnya.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Itjen Kemnaker didorong memanfaatkan teknologi berbasis data seperti Big Data dan Artificial Intelligence. Pemanfaatan teknologi ini dinilai mampu meningkatkan akurasi dalam membaca pola risiko, memetakan potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan program.
Selain itu, auditor Itjen juga diharapkan mampu berperan aktif dalam membantu penyelesaian kendala regulasi yang berpotensi menghambat program prioritas di sektor ketenagakerjaan.
Dengan langkah tersebut, pengawasan internal tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam memastikan agenda pembangunan ketenagakerjaan berjalan optimal.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis Humas Kemnaker RI










Komentar