Tak Lagi Terpinggirkan, Lansia Didorong Tetap Produktif di Dunia Kerja

Min.co.id |Jakarta | Perubahan demografi Indonesia mulai menghadirkan tantangan baru. Di tengah meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, peluang kerja bagi lansia kini menjadi perhatian serius pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk membuka ruang lebih luas bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini dinilai penting agar kelompok lansia tetap produktif sekaligus memiliki kesejahteraan yang layak.

Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Estiarty Haryani, mengungkapkan bahwa Indonesia kini mulai memasuki era masyarakat menua. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2025 jumlah penduduk lansia mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi dan terus meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup.

“Di sisi lain, tingkat partisipasi kerja lansia masih relatif rendah. Ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Esti dalam workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pendekatan ketenagakerjaan inklusif menjadi kunci agar lansia tetap dapat berkontribusi sesuai kemampuan dan pengalaman yang dimiliki. Tidak hanya sekadar membuka peluang kerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang mendukung keberlanjutan dan perlindungan bagi mereka.

Workshop tersebut menjadi wadah strategis untuk merumuskan langkah konkret, mulai dari pengembangan model penempatan kerja lansia hingga memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Esti menegaskan, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk lansia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperluas akses kerja sekaligus memberikan perlindungan yang memadai.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap lansia tidak lagi dipandang sebagai kelompok yang harus bergantung, melainkan sebagai sumber daya berpengalaman yang tetap mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari  Rilis Humas Kemnaker RI

Komentar

News Feed