Di Balik Modus “Tempel” WhatsApp, Polres Majalengka Bongkar Jaringan Narkoba

Min.co.id | Majalengka – Di balik tenangnya aktivitas masyarakat Majalengka, aparat kepolisian kembali mengungkap fakta mencengangkan tentang peredaran narkotika yang semakin canggih dan sulit dideteksi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menyita 23,17 gram sabu-sabu serta 1.670 butir obat keras dalam operasi pengungkapan yang dirilis pada Kamis (16/4/2026).

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan gambaran nyata bahwa peredaran narkoba kini telah memasuki pola baru yang lebih tersembunyi dan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Maret hingga April 2026 itu, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka dari empat wilayah kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan warga luar daerah, yakni Bogor dan Bireuen, Aceh. Bahkan salah satu tersangka diketahui merupakan purnawirawan Polri asal Bogor, fakta yang menambah sorotan dalam kasus ini.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi narkotika tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Majalengka. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Di balik jaringan tersebut, terungkap modus baru yang semakin meresahkan: sistem “tempel”. Barang haram itu tidak lagi diserahkan secara langsung, melainkan diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi aplikasi WhatsApp dengan tanda khusus.

Cara ini membuat transaksi narkoba semakin sulit dilacak karena pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu langsung.

Kapolres menyebut, pola seperti ini menjadi tantangan baru bagi aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Di tengah pengungkapan ini, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polsek terdekat atau Polres Majalengka jika ada indikasi peredaran narkoba,” ujarnya.

Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, yakni pidana penjara 5 hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp1 hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat. (TH)

Komentar

News Feed