Min.co.id | Indramayu | Kasus eksploitasi terhadap anak kembali terungkap di wilayah Kabupaten Indramayu. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual dan pornografi dengan korban anak di bawah umur melalui sebuah aplikasi siaran langsung (live streaming).
Polres Indramayu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta dengan menawarkan penghasilan besar kepada korban yang masih di bawah umur.
Korban dijanjikan bayaran hingga jutaan rupiah per hari untuk bekerja sebagai host aplikasi. Namun dalam praktiknya, korban justru diarahkan membuat konten yang melanggar norma selama siaran langsung demi memperoleh keuntungan dari penonton.
“Awalnya korban hanya diminta tampil secara live, namun kemudian diarahkan melakukan tindakan yang melanggar norma demi memperoleh saweran,” ujar Kapolres.
Alih-alih menerima bayaran sesuai janji, korban hanya memperoleh penghasilan jauh di bawah yang ditawarkan. Selama aktivitas berlangsung, korban juga berada dalam pengawasan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut dan pengawas jalannya siaran langsung.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat telepon seluler, media penyimpanan digital, serta perlengkapan pendukung kegiatan siaran.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, para korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dengan ditempatkan di rumah aman (safe house) bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan pemulihan kondisi psikologis mereka.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya bagi anak dan remaja.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Humas Polda Jabar










Komentar