Min.co.id | Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka kembali digencarkan. Kali ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, turun langsung ke lapangan memimpin operasi penindakan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.
Operasi yang digelar pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 15.10 WIB itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin edar, khususnya di kalangan remaja.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menegaskan, keterlibatannya langsung di lapangan bertujuan memastikan operasi berjalan optimal sekaligus memberikan efek kejut bagi para pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat-obatan terlarang di Majalengka. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, Satres Narkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Tak hanya penindakan, pihak kepolisian juga terus menggencarkan langkah preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat ilegal.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Majalengka dapat ditekan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Penulis: Taufik
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Humas Polres Majalengka










Komentar