Min.co.id | Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Hendra Rochmawan membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima jajaran kepolisian pada 10 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap. Dalam perkembangannya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Bogor untuk pendalaman lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di kawasan Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Korban diketahui bernama Yoga Firdaus, seorang pengemudi taksi online yang diduga menjadi sasaran aksi kejahatan oleh tersangka berinisial M. Ridwan Maulana.
Modus yang digunakan tergolong licik. Tersangka memesan layanan transportasi online, lalu meminta korban menghentikan kendaraan di tengah perjalanan. Saat korban dalam kondisi lengah, pelaku melakukan kekerasan menggunakan cairan berbahaya yang mengakibatkan luka serius hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya itu, kendaraan milik korban berupa mobil Suzuki Ertiga warna putih turut dibawa kabur dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen kendaraan, pakaian korban, hingga perangkat telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Serangkaian prosedur hukum telah dilaksanakan, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penangkapan yang dilakukan pada 19 November 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 Maret 2026.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan salah tangkap, Kombes Hendra menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh proses telah dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan terhadap proses hukum dinilai penting guna menjaga stabilitas dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius, sekaligus pengingat bahwa aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap setiap tindak kejahatan secara tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Humas Polda Jabar









Komentar