JAKARTA | Lonjakan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menegaskan setiap laporan pekerja tidak hanya akan dicatat secara administratif, tetapi langsung ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta seluruh gubernur di Indonesia segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk merespons laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko pengaduan di dinas tenaga kerja daerah. Langkah ini dilakukan agar hak pekerja dan buruh dapat dipastikan terpenuhi tanpa penundaan.
Menurut Yassierli, kehadiran negara harus dirasakan secara nyata ketika pekerja menghadapi persoalan hak normatif, termasuk pembayaran THR.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Setiap laporan harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada proses pendataan semata. Pengawas di tingkat pusat maupun daerah diminta memastikan setiap laporan berujung pada penyelesaian konkret serta mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Tingginya jumlah aduan THR tahun ini menjadi alasan pemerintah memperkuat pengawasan langsung di lapangan. Pemeriksaan aktif diharapkan mampu mengubah setiap laporan menjadi tindakan korektif yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses tindak lanjut terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pemerintah telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap penanganan, sementara 173 laporan lainnya telah dinyatakan selesai.
“Setiap aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas akan memastikan seluruh laporan diselesaikan secara konkret dan terukur,” kata Ismail.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu teguran dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pembayaran tepat waktu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Bayar THR sesuai ketentuan dan tepat waktu. Pemerintah akan memastikan hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.
Melalui pengawasan aktif ini, pemerintah berharap penyelesaian aduan THR dapat berjalan lebih cepat sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaktur Pelaksana
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan








Komentar