CIREBON | Bayangkan satu rumah kecil bisa menjadi “pabrik digital” judi online. Itulah yang dibongkar Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Lima tersangka ditangkap, termasuk otak di balik ratusan akun WhatsApp yang dikendalikan sekaligus untuk menyebar link judi secara masif.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 55 handphone, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat WiFi, dan ribuan SIM card aktif siap pakai. Uang tunai Rp62,6 juta serta perhiasan emas turut diamankan, menjadi bukti omzet besar sindikat ini dalam tiga bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, membeberkan cara kerja jaringan ini:
“Dengan 24 HP yang terhubung ke dua komputer melalui aplikasi mirroring, satu operator bisa mengendalikan puluhan akun WhatsApp sekaligus. Setiap hari mereka mampu membuat 220 akun baru yang disetorkan ke website untuk promosi situs judi online,” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).
Tersangka utama, M.A.A., memimpin jaringan dan menyewa akun WhatsApp seharga Rp400 per pengiriman pesan, meraup Rp300 juta sejak November 2025. Dua tersangka lain, A.S. dan W., membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah disiapkan, sementara R.P. bertugas menyediakan ribuan kartu perdana aktif.
“Modusnya sangat terstruktur: leader, pembuat akun, penyedia SIM. Ini bukan sekadar spam, tapi industri digital ilegal yang dirancang rapi untuk menyebarkan judi online,” tambah Hendra.
Kelima tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Hendra menegaskan, Polda Jabar akan terus memperkuat patroli siber untuk menekan perjudian online di ruang digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber di Jawa Barat. Sindikat sebesar ini kami bongkar habis!” tegasnya.(*)










Komentar