Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu, Kapan Dilaksanakan?

Min.co.id, Indramayu – Pentingnya sosialisasi terkait penyebarluasan prodak hukum yang dibentuk oleh eksekutif dan legislatif khususnya daerah kabupaten Indramayu merupakan kewajiban bagi pemangku kebijakan. Hal tersebut sebagai bentuk pemahaman serta dijadikan pedoman oleh masyarakat,

Penyebarluasan Perda yang selanjutnya disebut ‘Sosialisasi’ merupakan kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat atau stakeholder (pemangku kepentingan) agar mereka dapat memahami subtansi Perda yang telah diundangkan.

Terkait Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2023, wartawan www.min.co.id mewawancarai salah satu camat di wilayah Kabupaten Indramayu, saat ditemui dikantornya yakni Indra Mulyana AP, M.Si.
Ia menjelaskan sejauh ini belum pernah ada sosialisasi. “Iya hanya diberitahukan secara lisan pada saat rapat internal para camat,” katanya.

“Sudah disosialisasikan untuk para camat pada saat rapat bukan pada konteks sosialisasi. Kalaupun tidak ada sosialisasi Perda itu, kan ada PP 43 tahun 2014. Itu kan jelas, yang penting tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” terangnya.

Terkait permohonan usulan Penjabat Kuwu yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/Kep.91- DPMD/2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu yang berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2023, Indra mengatakan tidak harus dimunculkan dalam SK Bupati.

“Usulan camat itu tidak menjadi kewajiban dimunculkan dalam SK, karena itu merupakan ranah bupati. Bupati tidak menanyakan kepada camat juga sah sah saja,” jelasnya.

Diketahui permohonan usulan Penjabat Kuwu oleh camat menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu dengan nomor 147/34-Pemdes tanggal 11 Januari 2024 Hal Permohonan Usulan Penjabat Kuwu.

“Walaupun tidak memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Kuwu secara tertulis dan dalam aturan Perda, kita hanya dalam konteks hirarkis biasa hanya bagian dari perangkat daerah, hanya memberikan bahan. Karena Bupati cakupannya luas tidak hafal dengan satu persatu ASN,” terangnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan media www.min.co.id pada Kamis 15/02/2024 https://min.co.id/2024/02/15/perlunya-tinjau-ulang-perda-terkait-penunjukan-pj-kuwu-pendapat-ahli-hukum/ Ahli hukum dan OTDA/Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., menyoroti perlunya tinjau ulang terhadap peraturan tersebut terkait pengangkatan Penjabat Kuwu oleh Bupati Indramayu.

Menurut Prof. Sugianto, peraturan yang mengatur pengangkatan Pj Kuwu haruslah jelas dan mengikuti prosedur yang ketat untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa.(Tomi)

Komentar

News Feed