Gabungan Tiga Pilar Sliyeg Gelar Ops Yustisi

Min.co.id-Indramayu- Hari ini jajaran Polsek Sliyeg menggandeng Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Sliyeg menggelar Operasi Yustisi.

Operasi yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/ Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proposional Polsek Sliyeg. Senin (1/2/21).

Tiga Pilar Kecamatan Sliyeg berupaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya dengan menggelar Ops Yutisi di Jalan Raya Desa Sliyeg tepatnya depan kantor kecamatan sliyeg.

Petugas gabungan memberikan imbauan secara humanis kepada warga masyarakat tentang Surat Edaran Pjs. Bupati Indramayu Nomor : 012/ST.Covid 19-IM/XII/2020 Tentang Penegasan Pemberlakuan Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 60.A Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease ( Covid-19 ).

Kapolsek Sliyeg AKP H Elfian Ali dengan anggotanya juga menghimbau masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, Memakai masker, Menjaga jarak , Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan dan Menghindari mobilitas/ interaksi.

“Himbauan 5M ini sangat penting diterapkan dimasa pandemi, Mari kita sama-sama perangi Covid-19 dengan menyayangi tubuh kita dengan pola hidup bersih,” Kata Kapolsek

Tak hanya memberi himbauan jajaran petugas membagikan masker kepada pengguna jalan sebanyak 50 pcs masker.

“Antusias warga sangat senang dengan dibagikannya masker,” tambah Kapolsek AKP Elfian

“Melalui kegiatan ini, Kapolsek berharap kesadaran masyarakat tumbuh untuk mematuhi protokol kesahatan,” tutupnya. (Hs)

Komentar

News Feed