Min.co.id-Indramayu- Dalam rangka pelaksanaan Giat Ops yustisi yang dilakukan Polsek Lohbener pada pukul 21.30 Wib S/d Selesai. Minggu (31/01 /2021).
Kegiatan OPS YUSTISI Tahun 2021 di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Lohbener KOMPOL H. NURANI S.M dan didampingi anggota Polsek 3 personil dan dari Koramil Lohbener 1 personil, di wilayah hukum Polsek Lohbener.
Upaya yang dilakukan dalam giat tersebut yakni Mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu no : 018/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PERPANJANGAN PPKM di Kabupaten Indramayu kepada Pemilik/Pegawai Toko/Kios serta kepada Pengunjung Pasar.
Dan membubarkan serta Memberikan Tindakan kepada Pemilik dan Pengunjung warung / kedai / toko serta pengguna jalan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan cara 5M saat berada di luar rumah.
“Petugas gabungan yang kami terjunkan di lapangan selalu memberikan tindakan tegas namun humanis dengan cara memerintahkan untuk kembali pulang ke rumah masing-masing dan untuk membeli Masker kepada para Pengunjung yang tidak Menggunakan Masker dan tidak menerapkan Prokes Covid-19,”pungkas Kapolsek Lohbener.
Selanjutnya, bagi pengguna jalan yang melintas di jalan Desa Lohbener agar kembali ke rumah untuk tidak melanjutkan perjalanannya,” tutup Kapolsek Lohbener Kompol H Nurani S.M. (Hs)










Komentar