Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Melakukan Problem Solving Warga Binaannya

Min.co.id – Kotim – Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dalam membangun hubungan yang baik kepada warga masyarakat desa, Bhabinkamtibmas merupakan Personil Kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat, merekalah yang menyampaikan pesan – pesan kamtibmas, menyampaikan program Kepolisian, membantu penyelesaian masalah warga binaannya (Problem Solving) tanpa harus menempuh jalur hukum.

Menindak lanjuti hal tersebut Bhabikamtibmas Polsek Jaya Karya BRIPKA Heru Suseno menyelesaikan masalah (problem solving) terkait Kesalahan pahaman antara Sdr. Mursyid dan Sdr. Saleh terhadap Sdr. Husaini terjadi pada hari Rabu, tanggal 01 September 2021 Skj 15.00 Wib, di Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Jum’at (03/09/2021).

Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Bhabinkamtibmas memanggil kedua pihak di mako Polsek Jaya Karya untuk bermusyawarah, dengan disaksikan oleh Ketua RT. 14 dan Pihak Keluarga kedua belah pihak yang bermasalah.

Setelah kedua belah pihak bermusyawarah, mereka menyadari bahwa permasalahan tersebut berawal dari kesalah pahamanan dilingkungan tempat tinggal masing – masing Pihak, kemudian kedua belah Pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan upaya damai dan saling memaafkan.

Untuk memastikan kedua pelaku benar benar menyadari kesalahannya dan menyatakan ingin berdamai, Bhabinkamtibmas selaku pengayom desa membuatkan surat pernyataan kepada kedua belah pihak agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

Secara terpisah, Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU Triawan Kurniadi S.H S.A.P mengungkapkan bahwa sebagai anggota Bhabinkantibmas, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayahnya, disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya. “Tentunya hasil kesepakatan ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan, dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Ungkap Kapolsek Jaya Karya. (Smd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *