Min.co.id ~ Cirebon ~ Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah UIN Siber syekh Nurjati Cirebon , Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, menekankan pentingnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari kekosongan hukum yang bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.
Pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini harus disesuaikan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismisal pada 4-5 Februari 2025.
Menurut Prof. Sugianto, Hal tsb bisa saja di rubah pelantikannya pasca MK Mengucapkan putusan dismisal sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa 2 kali yg pertama pasca pengucapan putusan dismisal di prediksi pelantikan Pertengahan Pebruari dan selanjutnya yg sengketa yg lanjut pokok perkara di MK pengucapan putusanya tgl 24 Pebruari diprediksi pelantikan gelombang II sebelum pertengahan Maret 2025 .
“Pelantikan kepala daerah terpilih harus segera dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum. Tanpa kepastian hukum, pemerintahan daerah akan terhambat, dan program-program pembangunan yang telah dijanjikan selama kampanye tidak dapat terlaksana dengan baik,” ujar Prof. Sugianto.
Prof. Sugianto juga menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan langkah pertama bagi kepala daerah terpilih untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dalam pandangannya, sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama bagi tercapainya stabilitas dan kesejahteraan.
“Kepala daerah harus segera memimpin dan memastikan kolaborasi yang baik di setiap daerah. Hanya dengan sinergi yang kuat, daerah dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan kepastian pelantikan, Prof. Sugianto berharap agar kepala daerah yang terpilih dapat segera merealisasikan visi dan misi mereka, memastikan tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang krusial bagi masyarakat.(*)
Editor : Achmad