Berjudi, 2 Warga Indramayu Terancam 10 Tahun Penjara

Tak Berkategori

Min.co.id-Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sliyeg Indramayu, menangkap dua warga yang sedang bermain judi jenis ‘kuclak’ di sebuah pekarangan rumah di Desa Sliyeg Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Penangkapan atas laporan yang diterima dari warga. Sabtu (6/1).

Kapolsek Sliyeg Indramayu AKP Alka Nurani mengatakan, dua orang yang ditangkap itu berinisial AN(27) dan BC(25) keduanya tidak bisa mengelak sedang berjudi di pekarangan sebuah rumah, salah satu dari keduanya merupakan bandar kuclak.

Dia mengatakan, terbongkarnya perjudian itu berkat informasi dari masyarakat yang diterima petugas.

” Setelah mendapatkan informasi dari warga terkait adanya perjudian, anggota kami dipimpin langsung Kanit Reskrim mendatangi lokasi tersebut. Memang benar disitu ada kegiatan perjudian jenis ‘kuclak’, kita amankan dua orang ini, ” katanya.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa uang Rp 230 ribu, tempurung dadu, 3 lilin, 3 pasang sandal, berikut alas bergambar binatang.

” Keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya 10 tahun penjara, ” ujarnya (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *