Polres Majalengka Tangkap 3 Oknum Wartawan

Tak Berkategori

Min.co.id-Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang oknum wartawan berinisial tsk AR (40),  domisili Bandung,  tsk SF (41) domisili Kadipaten dan tsk YT (40) domisili Desa Jatipamor Panyingkiran dengan jenis tindak pidana memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan suatu barang  dan sudah melanggar pasal 368 KUHPidana, demikian dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, S.Ik M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH,  S.Ik

Dalam acara  pers release,  Senin 8/01/2018 di depan Gedung Utama Polres Majalengka
Dikatakan Kapolres Noviana Tursanurohmad,  S.Ik. M.Si ketika pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 sekira pukul 15.20 wib di lingkungan kantor Kecamatan Sindang telah terjadi tindak pidana memaksa orang dengan kekerasan kepada seorang Kepala Desa.

Tersangka SF memberitahukan bahwa akan menerbitkan berita di koran tentang data yang dimiliki oleh tersangka AR tentang proyek atau dugaan adanya penyalahgunaan dana di desa Indrakila tersebut hingga korban akhirnya merasa takut dan terancam sehingga tersangka SF meminta sejumlah uang dengan jumlah Rp.  10.000.000  kepada korban agar tidak jadi diberitakan di media koran

namun korban tidak sanggup dengan jumlah uang Rp.  10.000.000 sehingga terjadilah tawar menawar dengan korban dengan disaksikan oleh tersangka YT dan akhirnya korban sanggup memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000 yang  akan diberikan korban Saudara Usup Supriatna sebagai Kepala Desa Indrakila Kecamatan Sindang beserta Sdr Dedi yang kemudian diserahkan kepada tersangka AF dengan secara terpaksa karena takut.

Masih kata Kapolres,  untuk tersangka AR,  SF dan YT dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama selamanya 9 tahun penjara dengan mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.  7.000.000,  1 buah amplop,  2 exlamper koran,  3 buah KTA Pers,  5 lembar Surat Tugas Pers,  serta 1 bandel data yang diduga penyalahgunaan anggaran dana desa.  ( topik)

 

Komentar