Sebanyak 17.150 KK Ditetapkan untuk Menerima Pemberdayaan Melalui Sentuhan Program Baznas Majalengka

Min.co.id – Majalengka – Sebanyak 17.150 KK di Kabupaten Majalengka Jawa Barat ditetapkan sebagai data pemberdayaan Rakyat sebagai calon penerima manfaat. Pendataan ini dilakukan oleh Baznas Majalengka.

Baznas Majalengka telah mengunjungi desa-desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka, sekaligus survey langsung untuk memastikan para calon penerima manfaat benar-benar layak menerimanya.

‎Survey yang dilakukan adalah mengunjungi dan wawancara ke rumah-rumah warga di Kabupaten Majalengka sebagai penerima program Baznas. Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.

Hasilnya, Baznas Majalengka menetapkan sebanyak 17.150 KK bakal diberdayakan melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat atau rakyat.

“Kami melakukan wawancara langsung dengan warga, mendengarkan keluh-kesah rakyat. Hasilnya data sebanyak 17.150 KK ditetapkan untuk menerima pemberdayaan melalui sentuhan program Baznas yang bersinergi dengan Pemkab Majalengka,” ujar Ketua Baznas Majalengka H. Agus Yadi Ismail, didampingi Wakil Ketua Idi Purnama seusai berkeliing ke desa-desa di Kabupaten Majalengka belum lama ini.

Idi menambahkan, pihaknya mendata warga secara upto date dan memverifikasi, serta menyambangi langsung pihaknya segera akan menyusun langkah untuk menindaklanjuti dengan berbagai program prioritas Baznas Majalengka.

“Baznas Majalengka memiliki program unggulan seperti Majalengka Bageur, Majalengka Cageur, Majalengka Bener, Majalengka Singer, dan Majalengka Pinter,” ujarnya.

Idi menerangkan, langkah awal adalah mengupayakan untuk memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ). Pihaknya bekerjasama dengan perbankan dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yaitu berakhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak.

“Dengan dibantu oleh Kementerian Agama, BAZNAS Majalengka menyurati lembaga pemerintah serta luar negeri untuk membayar zakat ke Baznas Majalengka,” jelasnya.

Idi menjelaskan, pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

“Untuk mencapai tujuan dimaksud, pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS daerah maupun LAZ,” tandasnya. (red)

Komentar

News Feed