Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Pemenang : Kilas Balik dari Sidang MK Hingga Penetapan KPU

Min.co.id ~ Jakarta ~ Sebuah babak baru dalam sejarah politik Indonesia telah diukir saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Keputusan ini, didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024, menandai akhir dari perjalanan panjang yang diwarnai dengan sidang-sidang dan pertarungan hukum.

“Keseluruhan proses ini tidak hanya menjadi catatan sejarah politik, tetapi juga cerminan dari kekuatan demokrasi di Indonesia,” ungkap Hasyim melalui keterangan resmi pada Rabu (24/4/2024).

Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, memenuhi syarat 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Sebelum penetapan ini, sidang-sidang panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengawal proses ini. Pada Senin (22/4/2024), MK memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Keputusan ini menjadi dasar penetapan KPU terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” jelas anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi pada Selasa (23/4/2024).

Meskipun terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yang menyatakan perlunya pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 menjadi penegasan dari proses demokrasi yang telah dijalani.

Dengan penetapan ini, KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, menciptakan momentum baru dalam politik Indonesia, yang penuh dengan harapan dan tantangan yang menanti. (ip)

EditorĀ  : RedaksiĀ 

Komentar

News Feed