Masyarakat Karang Rejo dan Lumbir Rejo Pesawaran Terusik Bau Tak Sedap Peternakan Ayam

Tak Berkategori

Min.co.id-Pesawaran-Maraknya kandang ayam di wilayah kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Lampung diduga tidak memiliki izin, seperti yang disampaikan masyarakat setempat pada jum’at (4/5/2018), masyarakat mengecam aparat desa dan aparat kecamatan negeri katon karena kurang melakukan pemantauan ke lapisan masarakat yang sudah tidak tahan oleh aroma tidak sedap dari kandang ayam tersebut.

Desa Karang Rejo dan Desa Lumbir Rejo kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, adalah dua desa yang terkena dampak oleh aroma bau tak sedap berasal dari kandang ayam petelur milik pengusaha ayam petelur di desa Karang Rejo dan desa Lumbir Rejo. 
min.co.id berusaha menjumpai Sekertaris Kecamatan Negeri Katon Ali Wardana.

Mewakili camat Negeri Katon ROHAYAT, S.STP.M., IP. Ali Wardana mengatakan akan memangil aparatur desa, seperti kepala desa Karang Rejo dan kepala desa Lumbir Rejo.

“kami baru mengetahui dan akan kami pangil aparatur desa setempat, supaya bisa memberikan informasi pada pak camat” tutur Ali wardana .

“kalau memang Dinas satu atap atau Dinas Perizinan, harus menutup usaha kandang ayam tersebut, menurut peraturan yang ada ya terpaksa akan kami lakukan ” lanjutnya kepada min.co.id.

Aktifitas usaha kandang ayam, sudah pasti pencemaran lingkungan dan sudah pasti mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Warga sekeliling kandang ayam sudah tidak tahan lagi oleh bau-bau yang menyenggat seperti bekas kotoran ayam dan obat-obatan, salah satu warga yang enggan di sebut nama nya menggatakan ” kenapa tempat kami ini menjadi bau kotoran ayam “, katanya kepada min.co.id
“Sebelumnya rumah kami ini tidak seperti ini, tapi semenjak berjamurnya usaha ternak ayam, kami menjadi tidak aman, karna lingkungan kami jadi bau”, jelasnya.

Sementara itu Dinas Perternakan sudah di beri informasi, terkait peternakan ayam yang belum terbina sama sekali di Kecamatan Negeri Katon tersebut, namun belum memberikan tanggapan. Sementara Dinas Lingkunggan Hidup dan Dinas Pendapatan Daerah belum bisa di mintai keterangan. (Arman/Sofiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *