CIANJUR | Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap praktik pemalsuan surat yang menggerus kepastian hukum atas lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini mencuat dari laporan polisi bernomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Juli 2022.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka. Ia diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Akibat aksinya, dalam rentang waktu 2012 hingga 2015, terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, perkara ini bermula dari lahan perkebunan teh seluas ±461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat sah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Sejak 1999, lahan tersebut berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan maupun diterbitkan hak baru.
“Penyidik menemukan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing apa pun dalam sengketa lahan tersebut. Namun demikian, ia tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu,” ungkap Kombes Hendra, Senin (2/2/2026).
Dokumen bermasalah itu kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan hak atas tanah ke BPN Cianjur, yang berujung pada terbitnya sertifikat-sertifikat tanah secara melawan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 32 orang saksi, mulai dari pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, hingga saksi ahli pidana dan pertanahan. Penyidik juga menyita puluhan barang bukti, berupa warkah tanah, buku tanah, serta sertifikat hak atas tanah yang diduga bermasalah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap II.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah, menutup celah praktik pemalsuan dokumen pertanahan, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang sah bagi masyarakat maupun badan hukum. (*)










Komentar