Min.co.id – Majalengka – Reskrim Polsek Kota Majalengka berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang diwilayah hukum Polres Majalengka.
Kanit Reskrim Polsek Kota Majalengka, IPDA Dadang Kardan membenarkan hal tersebut, ia mengatakan korban adalah Nurhadi (62) warga Majalengka lokasi kejadian di rumah korban sendiri yaitu di jalan Margatapa Kelurahan Majalengka Wetan pada bulan Januari 2018 lalu.
“Kronologi kejadian bulan Januari 2018 sekitar pukul 10.00 wib di jalan Margatapa Majalengka terjadi penipuan dan Penggelapan uang sebesar Rp 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan perhiasan emas (gelang, cincin dan kalung) seberat 27 Gram seharga Rp 12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Diterangkannya, tersangka adalah WW (47) tahun warga Garut dengan berdalih sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang dan sudah dua bulan uang tersebut belum dibuka dari wadahnya, dan mencari orang untuk memenuhi syaratnya, yaitu harus ada uang sbesar Rp 28.000.000,- dan kata wawan nantinya akan diganti jadi Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
“Karena dijanjikan uang hasil 1 Miliar akhirnya korban menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp. 51.200.000
Yang sampai akhir batas waktu dijanjikan tersangka bulan pebruari akan menjadi 1 miliar tidak kejadian,” ungkapnya.
Akhirnya, korban Nurhadi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Majalengka lewat Kanit Reskrim tanggal 26 Pebruari 2018 korban mengalami total kerugian Rp. 63.350.000 dan sekarang tersangka di tahan di Polsek Kota Majalengka. (topik/rilpol)