Warga Madura di Ciduk kasus curat dan curanmor

Tak Berkategori

Min,co,id-Kepolisian Sektor Rajagaluh, Polres Majalengka, ekspos kasus hasil tangkapan kasus Curat dan Curanmor dalam kurun waktu Seminggu terakhir, pada Selasa (06/02/2018).

Ekspos kasus tangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, didampingi Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja, digelar di halaman Mapolsek Rajagaluh, sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Majalengka, menghadirkan Empat orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana Curat dan Curanmor. Diantaranya, berinisial ASR alias Butok (29), AS alias Tato (23) dan GJ alias Tile (30). Ketiga tersangka tersebut, merupakan Warga Kabupaten Majalengka.

Sedangkan Satu tersangka lainnya, berinisial MA alias Made (26) merupakan penduduk Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura.

Selain Keempat tersangka, kapolres juga menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan para tersangka. Diantaranya, Dua unit sepeda motor, kunci astag atau leter T, Dua buah celurit dan samuarai, Empat buah hendphone berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Ya, hari ini kita gelar ekspos kasus hasil tengkapan tim Satuan dan Kriminal anti C3. Dimana dalam kurun waktu sepekan terkahir ini telah diamankan Empat orang tersangka dengan kasus curat dan Curanmor, “terang kapolres, kepada sejumlah awak media.

Untuk kasus Curat dan Curanmor, tersangka sudah menjadi target operasi Polsek Rajagaluh. Dimana para pelaku memang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Sementara tersangka curat dan Curamor, kita akan kenakan pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *