Min.co.id, Jakarta: Sebanyak 171 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2018. Daerah yang melaksanakan pilkada terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
KPU sudah menyosialisasikan tahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada ini pada Rabu 14 Juni 2017.
Berikut tahapan tersebut:
1. Sosialisasi (14 Juni 2017-23 Juni 2018)
2. Pembentukan PPK dan PPS (12 Oktober-11 November 2017)
3. Pembentukan KPPS (3 April-3 Juni 2018)
4. Penetapan DPS tingkat kabupaten atau kota (10-16 Maret 2018)
5. Penetapan DPS tingkat provinsi (16-17 Maret 2018)
6. Perbaikan DPS (3-7 April 2018)
7. Penetapan DPT tingkat kabupaten dan kota (13-19 April 2018)
8. Penetapan DPT tingkat provinsi (20-21 April 2018)
9. Pendaftaran pasangan calon (8-10 Januari 2018)
10. Pemeriksaan kesehatan (8-15 Januari 2018)
11. Penetapan pasangan calon (12 Februari 2018).
12. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (13 Februari 2018).
13. Masa kampanye (15 Februari-23 Juni 2018)
14. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik (10-23 Juni 2018)
15. Masa tenang (24-26 Juni 2018)
16. Pemungutan dan penghitungan suara (27 Juni 2018)