Sebanyak 335 Kendaraan Dari 4.67 Juta Unit Penunggak Pajak di Tindak Polisi

Tak Berkategori

min.co.id/jakarta – Pihak Kepolisian dengan Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta menggelar rapat Koordinasi. Hasil dari rapat tersebut terdapat 4,67 juta unit kendaraan bermotor didapati belum daftar ulang atau menunggak pajak.

Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di antaranya sekitar 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang.

“Dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotornya sebesar Rp 1,8 triliun per 1 Agustus 2017,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Kemudian kata dia, pihaknya sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor. 275 adalah roda dua. Lalu sisanya sebanyak 60 adalah kendaraan roda empat. “Mereka semua ditindak. Ada yang STNK-nya disita sebagai barang bukti dan ada SIMnya di sita sebagai barang bukti,” tambah Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan razia terkait STNK kendaraan bermotor tersebut dilakukan karena banyaknya kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Tidak hanya itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK yang tidak sah.

Lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mencatat ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang Belum Daftar Ulang (BDU). Untuk menertibkan hal tersebut, maka petugas gabungan akan melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selain pemeriksaan di jalan, Polisi bisa pula melakukan penindakan degan sistem door to door,” pungkasnya.

(merdeka | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *