Balai K3 Diminta Turun ke Lapangan, Bukan Sekadar Urus Sertifikasi

Min.co.id | Bandung – Keselamatan pekerja tidak cukup dijaga melalui sertifikat dan pemeriksaan di atas kertas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai daerah lebih banyak turun ke lapangan untuk membantu perusahaan mengenali dan mencegah risiko kecelakaan kerja sejak dini.

Dorongan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Balai K3 Bandung, Jumat (7/8/2026).

Menurut Yassierli, fungsi Balai K3 perlu diperkuat. Jika sebelumnya layanan Hiperkes lebih banyak berkaitan dengan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium, ke depan perannya diarahkan lebih kuat pada edukasi, pembinaan, serta pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Yassierli.

Dari Sertifikat ke Pencegahan

Perubahan orientasi tersebut, menurut Yassierli, diperlukan agar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.

Ia menyebut dua instrumen yang dapat dimanfaatkan perusahaan, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100 dapat digunakan untuk membantu perusahaan mengukur tingkat kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Sementara SMK3 digunakan untuk mengenali dan memetakan potensi bahaya di lingkungan kerja sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.

“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujarnya.

Bagi Kemnaker, pendekatan pencegahan menjadi penting karena persoalan keselamatan kerja tidak seharusnya baru ditangani setelah kecelakaan terjadi.

Pemetaan Risiko Jadi Dasar Pembinaan

Untuk memperkuat peran Balai K3, Yassierli meminta pemetaan risiko dilakukan berdasarkan data kecelakaan kerja di masing-masing wilayah.

Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk menentukan sektor usaha atau wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar. Dengan pendekatan itu, pembinaan dan pendampingan diharapkan tidak dilakukan secara umum, melainkan diarahkan kepada tempat kerja dengan potensi risiko yang lebih tinggi.

Kemnaker juga membuka opsi bagi Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3. Langkah tersebut disebut dapat memperkuat jumlah personel yang memiliki kemampuan melakukan intervensi langsung di lapangan.

Namun, penguatan peran Balai K3 juga dibarengi dengan tuntutan menjaga integritas pelayanan.

Yassierli mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar dalam pelayanan K3. Menurutnya, integritas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan perusahaan dan pekerja terhadap institusi pemerintah.

Menekan Risiko Sebelum Kecelakaan Terjadi

Transformasi Balai K3 pada akhirnya diarahkan agar lembaga tersebut tidak hanya hadir ketika perusahaan membutuhkan layanan pengujian atau sertifikasi.

Balai K3 diharapkan dapat menjadi mitra perusahaan dalam mengenali potensi bahaya, memberikan edukasi kepada pekerja dan pengusaha, serta mendorong perbaikan sistem keselamatan sebelum risiko berkembang menjadi kecelakaan.

“Jadi sekali lagi saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin,” kata Yassierli.

Langkah tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam penerapan K3. Tantangannya kini adalah memastikan perubahan orientasi tersebut benar-benar terlihat dalam pelayanan dan pendampingan di lapangan, bukan hanya berhenti pada perubahan kebijakan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,diolah redaksi

Komentar

News Feed