Min.co.id | Jakarta — Perubahan dunia kerja yang semakin cepat, ditandai perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi, mendorong pemerintah membenahi cara mengelola informasi ketenagakerjaan. Data pencari kerja, profil perusahaan, hingga kebutuhan tenaga kerja kini diarahkan untuk terhubung agar layanan ketenagakerjaan lebih mudah diakses dan kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Arah tersebut tengah dikembangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui integrasi berbagai data lintas instansi dalam ekosistem Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja).
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan perubahan teknologi dan pola kerja membuat birokrasi tidak bisa lagi menggunakan pendekatan pelayanan yang berjalan sendiri-sendiri.
“Perubahan dunia kerja berlangsung sangat cepat. Karena itu, birokrasi juga harus bergerak lebih adaptif, inovatif, dan responsif dalam memberikan pelayanan,” ujar Anwar dalam keterangan yang disampaikan Biro Humas Kemnaker, Minggu (9/8/2026).
Data Pencari Kerja dan Perusahaan Disatukan
SIAPkerja dikembangkan bukan sekadar sebagai aplikasi layanan, tetapi sebagai ekosistem digital yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Di dalamnya terdapat data profil angkatan kerja atau talent profile serta profil perusahaan. Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki proses pencocokan antara kebutuhan perusahaan dan kompetensi tenaga kerja.
“SIAPkerja bukan sekadar aplikasi tunggal, tetapi ekosistem digital yang menghimpun profil angkatan kerja dan pemberi kerja secara menyeluruh. Kekuatan utamanya terletak pada integrasi data yang terus diperluas,” kata Anwar.
Pengembangan sistem tersebut melibatkan koneksi dengan sejumlah lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, BKPM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta dinas ketenagakerjaan di daerah.
Data yang terhubung tersebut diarahkan menjadi fondasi Big Data Pasar Kerja. Pemerintah berharap sistem ini dapat menghasilkan informasi pasar kerja yang lebih akurat, membantu proses job matching, sekaligus menjadi bahan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan berbasis data.
Dengan pola tersebut, keputusan pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan gambaran umum, tetapi juga dapat membaca kebutuhan tenaga kerja dan perkembangan pasar kerja secara lebih terukur.
Bukan Hanya Soal Teknologi
Transformasi digital di lingkungan Kemnaker tidak hanya menyangkut pembangunan sistem dan penggabungan data. Menurut Anwar, perubahan juga membutuhkan pola kerja baru di dalam birokrasi.
Kemnaker menempatkan lima prinsip sebagai bagian dari transformasi tersebut, yakni membangun pola pikir digital, memperkuat budaya kerja berbasis data, mengintegrasikan layanan antarunit, menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai orientasi pelayanan, serta mendorong inovasi secara berkelanjutan.
Langkah itu sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui konsep Life Journey 2025–2029, yang mendorong layanan pemerintah terintegrasi berdasarkan perjalanan kehidupan masyarakat, termasuk ketika seseorang memasuki dunia kerja.
Bersama Bank Dunia
Penguatan sistem informasi pasar kerja juga dilakukan melalui kerja sama Kemnaker dengan Bank Dunia dalam proyek Labour Market Information and Skills System Transformation for Labour Market Flexibility.
Kolaborasi tersebut diarahkan pada penguatan informasi pasar kerja, peningkatan fleksibilitas tenaga kerja, serta pengembangan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi perubahan kebutuhan dunia kerja.
Bagi pencari kerja maupun perusahaan, keberadaan sistem data yang terintegrasi pada akhirnya diharapkan tidak berhenti pada pembaruan teknologi pemerintah. Tantangan utamanya adalah memastikan data tersebut benar-benar dapat diterjemahkan menjadi layanan yang lebih cepat, informasi lowongan yang lebih relevan, serta kebijakan yang mampu mengikuti perubahan pasar kerja.
Anwar mengatakan penerapan prinsip transformasi digital tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pemerintah Digital (IPD) sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, transformasi digital Kemnaker bukan semata memindahkan layanan ke ruang digital, tetapi membangun cara kerja baru yang lebih terhubung antara pemerintah, pencari kerja, dunia usaha, dan data pasar kerja.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI,diolah redaksi










Komentar