Min.co.id | Jakarta – Bekerja di tengah tumpukan sampah bukan pekerjaan tanpa risiko. Benda tajam, paparan bahan berbahaya, hingga kecelakaan kerja menjadi ancaman yang setiap hari dihadapi pekerja sektor persampahan. Di sisi lain, tidak semua pekerja informal memiliki kemampuan membayar iuran jaminan sosial secara rutin.
Pemerintah kini memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut membuat iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, besaran iuran sering menjadi salah satu pertimbangan bagi pekerja informal dalam mengikuti program jaminan sosial. Karena itu, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen sebagai upaya membuat perlindungan tersebut lebih terjangkau.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.
Keringanan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.
Bekerja di Tengah Risiko
Pekerja sektor persampahan memiliki peran yang kerap luput dari perhatian. Setiap hari mereka bersentuhan dengan sampah yang berasal dari berbagai aktivitas masyarakat, sekaligus membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Yassierli menyebut pekerja persampahan sebagai “pahlawan lingkungan” karena pekerjaan mereka turut mendukung pengelolaan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Namun, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko yang tidak ringan.
Paparan bahan biologis dan kimia, benda tajam, hingga potensi kecelakaan fisik merupakan sebagian risiko yang dapat dihadapi pekerja saat menjalankan aktivitasnya.
Dalam kondisi tersebut, jaminan sosial menjadi penting bukan hanya sebagai perlindungan ketika kecelakaan atau kematian terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.
Yassierli berharap kebijakan keringanan iuran tersebut dapat memperluas kepesertaan pekerja informal sekaligus terus dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi.
“Harapannya tentu perlindungan ini semakin luas dan semakin banyak pekerja informal yang terlindungi dari risiko pekerjaan,” kata dia.
Aksi kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Bagi pekerja persampahan, perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal besaran iuran. Di balik pekerjaan yang setiap hari menjaga lingkungan tetap bersih, ada keluarga yang juga membutuhkan kepastian ketika risiko pekerjaan datang tanpa diduga.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,diolah redaksi










Komentar