Min.co.id | Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menerima 23 Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas nama PT KAI dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026). Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas dan pengamanan aset perusahaan yang nilainya mencapai Rp52,2 miliar.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran dari kedua instansi.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam mempercepat proses sertifikasi aset PT KAI.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Alam.
Sebanyak 23 sertipikat yang diterima mencakup total luas lahan 106.008 meter persegi. Nilai aset yang berhasil disertifikasi mencapai Rp52.261.721.000.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset perusahaan, proses sertifikasi tersebut juga menghasilkan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2.792.297.600. Dengan adanya fasilitas tersebut, PT KAI tidak dikenakan pembayaran BPHTB atau sebesar Rp0.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa penerbitan dan penyerahan sertipikat elektronik tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan sertifikasi aset negara yang dikelola perusahaan.
“Penerbitan dan penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan. KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam percepatan proses sertifikasi aset PT KAI,” kata Tohari.
Menurutnya, penguatan legalitas aset merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat sertifikasi aset.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi
Sumber: Humas KAI Daop 7 Madiun










Komentar