Terbuai Janji Titik SPPG, Korban Rugi Rp1,9 Miliar: Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Program Gizi

Min.co.id  | Bandung – Harapan mendapatkan peluang usaha dari program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah warga di Jawa Barat. Uang ratusan juta rupiah yang disetor demi memperoleh “titik SPPG” justru berujung dugaan penipuan dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,9 miliar.

Kini, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Oki Pradana sebagai sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik rangkaian aksi penipuan berkedok penjualan titik SPPG.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda yang ternyata saling berkaitan, yakni Laporan Polisi Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 6 Januari 2026 dan Laporan Polisi Nomor 92 tertanggal 20 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, laporan pertama dibuat oleh pelapor bernama Anwar terhadap Oki Pradana. Sementara laporan kedua dibuat pelapor bernama Eko dengan terlapor Oki Pradana, Anwar, Yon Ramdan, dan Ali Nugraha.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya peran berbeda dari masing-masing tersangka dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

Oki diduga berperan sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan titik SPPG sekaligus memberikan identitas atau ID card palsu kepada para korban. Sementara Ali Nugraha disebut sebagai penerima dan penyalur dana, sedangkan Yon Ramdan dan Anwar aktif menawarkan program tersebut kepada calon korban.

“Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional (BGN). Korban diperlihatkan sejumlah komunikasi yang seolah-olah menunjukkan kedekatan dengan pejabat tertentu di lembaga tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, seluruh klaim tersebut diketahui tidak benar atau hoaks,” ujar Kombes Hendra, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, para korban dibuat percaya karena para pelaku menawarkan peluang mendapatkan titik SPPG dengan nilai investasi bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp140 juta untuk setiap titik.

Dalam praktiknya, para tersangka disebut telah menawarkan sedikitnya 21 titik SPPG di sejumlah wilayah seperti Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Dayeuhluhur yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Total kerugian sementara yang tercatat dari transaksi yang sudah teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban lain masih terus dilakukan,” kata Kombes Hendra.

Di balik angka miliaran rupiah tersebut, tersimpan cerita pilu para korban yang berharap bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarga melalui program yang dianggap menjanjikan masa depan.

Namun harapan itu berubah menjadi kecemasan setelah uang yang mereka setorkan tak kunjung menghasilkan kepastian seperti yang dijanjikan.

Penyidik Polda Jabar kini telah menahan Oki Pradana, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Polda Jabar menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Apabila para tersangka yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik, maka langkah penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan,” tegas Kombes Hendra.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau program yang menjanjikan keuntungan besar dengan mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Jabar – Diolah Redaksi

 

Komentar

News Feed