Min.co.id | Ciamis – Harapan mendapatkan dana hibah miliaran rupiah berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang warga setelah menjadi korban dugaan penipuan dan pencurian dengan kekerasan bermodus hibah Rp33 miliar. Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Ciamis melalui penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Selasa (26/05/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah didampingi sejumlah pejabat utama dan personel terkait.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengungkap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kasus bermula ketika korban dijanjikan akan memperoleh dana hibah sebesar Rp33 miliar oleh para pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang jaminan awal sebesar Rp150 juta dengan alasan korban nantinya hanya diminta mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang diterima.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut. Setelah itu, korban dibawa menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa uang hibah miliaran rupiah.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Pamarican, situasi berubah mencekam. Korban diduga menjadi sasaran aksi pembegalan oleh para pelaku dan diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang hibah dibawa kabur.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Tersangka berinisial PN diduga berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama sekaligus penerima uang jaminan dari korban.
Sementara tersangka T diduga berperan melobi dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang kepada para pelaku. Adapun tersangka KF disebut berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku saat menjalankan aksinya, sedangkan tersangka ADS diduga menjadi pengemudi yang mengantar korban saat penyerahan uang.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, STNK mobil, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap janji yang tidak masuk akal dan harus selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan supremasi hukum berjalan tegas dan adil di wilayah Kabupaten Ciamis.
Penulis: Achmad Suharya
Editor: Redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Jabar – Diolah Redaksi










Komentar