Polsek Wanaraja Sita 90 Botol Miras, Hentikan Peredaran di Malam Tahun Baru

Min.co.id ~ Garut ~ Untuk memastikan terciptanya situasi yang kondusif dalam perayaan Tahun Baru 2025, Polsek Wanaraja melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 90 botol miras dari rumah seorang warga berinisial P (47) di Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Garut.

Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan tahun baru, yang sering kali melibatkan konsumsi miras yang tidak terkontrol.

“Kami berharap dengan adanya razia ini, masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan rasa aman. Miras yang tidak terkontrol bisa memicu kerusuhan dan gangguan ketertiban, maka dari itu kami bergerak cepat untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar AKP Abusono.

Sebanyak 90 botol miras berbagai jenis diamankan dari rumah P, yang diduga menjual dan mengedarkan minuman keras ilegal. Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran miras ilegal di wilayah Wanaraja.

Polsek Wanaraja berkomitmen untuk melanjutkan razia miras di berbagai titik guna memastikan situasi tetap aman. Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal agar tercipta lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa perayaan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga ketertiban, tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal,” pungkas Kapolsek Wanaraja.

Dengan langkah tegas ini, Polsek Wanaraja mengedepankan perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam momen penting seperti pergantian tahun.(*)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed