Min.co.id | Ciamis – Persaingan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak hanya menguji calon pemimpin desa, tetapi juga integritas panitia dan kedewasaan masyarakat dalam menjaga persatuan. Karena itu, netralitas penyelenggara, transparansi pemungutan suara, serta pencegahan politik uang menjadi hal penting menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis 2026.
Sebanyak 40 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak pada 13 Desember 2026. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan aman, pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, serta penyelenggara desa memperkuat koordinasi dan menyatakan komitmen menjaga proses demokrasi tetap damai.
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dan Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.20 WIB itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., yang mewakili Bupati Ciamis, Wakapolres Ciamis KOMPOL Sujana, S.Pd., yang mewakili Kapolres, unsur Kodim 0613/Ciamis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, kepala organisasi perangkat daerah, para camat, serta kepala desa, ketua BPD dan panitia Pilkades dari 40 desa.
Dalam deklarasi bersama, unsur BPD dan panitia Pilkades menyatakan kesiapan menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan secara aman, tertib, jujur dan adil.
Mereka juga berkomitmen menjaga netralitas dan integritas, memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh bakal calon maupun masyarakat pemilih, serta menolak politik uang, penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan intimidasi.
Bagi masyarakat, komitmen tersebut menjadi penting agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perselisihan yang merusak hubungan antarwarga.
Wakapolres Ciamis KOMPOL Sujana, S.Pd., mewakili Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan Polri mendukung pengamanan seluruh tahapan Pilkades agar berlangsung aman, tertib dan demokratis.
Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga netralitas, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, panitia penyelenggara, BPD dan masyarakat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses pemilihan.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan tahapan yang disampaikan dalam rapat koordinasi, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 40 desa telah dilaksanakan pada 16 Oktober 2026.
Adapun pemungutan dan penghitungan suara direncanakan berlangsung menggunakan sistem digital atau elektronik pada 13 Desember 2026. Pelaksanaannya akan tersebar di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan jadwal tersebut, perhatian tidak hanya tertuju pada kesiapan teknis penyelenggaraan, tetapi juga pada keterbukaan informasi, akurasi data pemilih, serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemungutan suara.
Polres Ciamis menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan hingga seluruh tahapan Pilkades selesai.
Pada akhirnya, keberhasilan Pilkades bukan semata-mata ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak. Lebih dari itu, proses yang jujur, adil, transparan dan diterima masyarakat menjadi modal penting untuk menjaga kehidupan demokrasi di tingkat desa.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Ciamis,Diolah Redaksi Min.co.id










Komentar