Kapolri Perkuat Integritas, Wujudkan Polri Bersama Masyarakat

Min.co.id | Cirebon – Kepemimpinan baru di tubuh Polri membawa harapan sekaligus tuntutan besar dari masyarakat. Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mulai menghadapi ujian untuk membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

Visi “Polri Bersama Masyarakat” dinilai bukan sekadar slogan kelembagaan. Kalimat tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang dirasakan langsung oleh publik, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta keberanian membenahi persoalan internal institusi.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sekaligus alumni IKAL PPRA LIV Lemhannas RI tahun 2016.

Menurut Sugianto, kepercayaan Presiden Prabowo kepada Suyudi sebagai Kapolri harus dijawab dengan langkah nyata. Pembenahan organisasi, rotasi dan mutasi personel, serta penguatan sinergi dengan masyarakat perlu diarahkan pada satu tujuan, yakni menghadirkan Polri yang benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di lingkungan internal Polri. Baginya, proses hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa terpengaruh jabatan maupun kedudukan.

Perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin besar setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya pada 3 November 2026.

Salah satu nama yang diumumkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dua lainnya adalah perwira tinggi Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Bagi Sugianto, perkembangan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian. Ia berharap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun, penetapan tersangka tidak boleh dimaknai sebagai putusan bersalah. Ketiga orang tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurutnya, Kapolri perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti hanya karena perkara melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi kepolisian.

Sugianto juga mengingatkan bahwa tugas Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan erat dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks tersebut, slogan “Polri Bersama Masyarakat” harus diterjemahkan menjadi hubungan yang saling percaya. Masyarakat tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga mitra dalam menjaga keamanan dan mengawasi jalannya penegakan hukum.

“Kapolri harus melanjutkan pembenahan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Publik menunggu konsistensi, bukan sekadar pernyataan,” demikian harapan Sugianto.

Pada akhirnya, keberhasilan kepemimpinan baru Polri tidak cukup diukur dari banyaknya mutasi jabatan atau pernyataan komitmen. Ukurannya adalah keberanian menegakkan hukum secara adil, memperbaiki kelemahan institusi, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Polri bersama masyarakat bukan hanya slogan. Ia merupakan tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Penulis: Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H.
Editor: Redaksi
Sumber: Pandangan Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H.,Diolah Redaksi

Komentar

News Feed