Imigrasi Kediri Gandeng Empat Daerah, Perketat Pengawasan Orang Asing

Min.co.id | Kediri – Keberadaan warga negara asing (WNA) di suatu wilayah membutuhkan pengawasan bersama agar aktivitas mereka berjalan sesuai aturan. Tidak hanya mengandalkan petugas imigrasi, pengawasan juga memerlukan keterlibatan berbagai instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026 di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026).

Rakor ini melibatkan anggota TIMPORA dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Untuk pertama kalinya, koordinasi pengawasan orang asing melibatkan empat kabupaten/kota secara bersamaan. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pertukaran informasi, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak agar setiap informasi dan potensi pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Sejumlah lokasi menjadi perhatian dalam pengawasan, di antaranya Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho. Lokasi-lokasi tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Novianto Sulastono mengajak seluruh anggota TIMPORA memperkuat komunikasi dan meningkatkan pengawasan langsung di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, kemudian memaparkan perkembangan pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Sepanjang 2026, tercatat 140 warga negara asing aktif di empat wilayah kerja. Imigrasi Kediri juga telah menjatuhkan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian, melakukan sembilan penangkalan, serta membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi.

Pembahasan tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi juga berbagai persoalan yang berpotensi muncul di tengah masyarakat. Di antaranya kewarganegaraan ganda, modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan melaporkan tenaga kerja asing, serta pelaporan mahasiswa asing dan WNA yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan.

Melalui diskusi tersebut, masing-masing instansi dapat menyampaikan kendala sekaligus bertukar informasi mengenai kondisi di lapangan. Rencana operasi gabungan juga menjadi salah satu langkah tindak lanjut untuk memperkuat pengawasan.

Melalui sinergi empat kabupaten/kota ini, Imigrasi Kediri berharap pengawasan orang asing tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga semakin efektif melalui keterlibatan seluruh unsur terkait.

Dengan koordinasi yang kuat, potensi pelanggaran diharapkan dapat diketahui lebih dini sehingga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak orang asing yang berada di Indonesia sesuai aturan.

Penulis: Chandra
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Imigrasi Kediri, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed