Dipanggil Memperbaiki Penangkal Petir, Tetangga Korban Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

Min.co.id | Indramayu – Tidak ada yang menyangka, permintaan bantuan untuk memperbaiki penangkal petir di sebuah rumah di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, justru berakhir dengan kematian pemilik rumah.

Perempuan berinisial K (46) ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Polisi mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FSS (31), warga Desa Kalianyar, serta NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026). Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. FSS datang ke rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Ia bukan orang asing bagi keluarga korban. FSS merupakan tetangga yang beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan pekerjaan di rumah tersebut.

Setelah menyelesaikan pekerjaan di halaman depan, FSS kembali diminta memasang gantungan tasbih di musala rumah korban. Saat korban memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga menyerangnya dari belakang menggunakan palu.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, menurut penjelasan Kasat Reskrim, tersangka kemudian membekap korban dan kembali memukul bagian belakang kepalanya. Korban akhirnya tidak bernapas.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai. Ia kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

Salah satu orang yang datang adalah NW. Kepada NW, FSS semula menyampaikan alasan ingin ditemani pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan. Namun, setelah tiba di rumah korban, NW justru diberi tahu bahwa pemilik rumah telah dibunuh.

Polisi menyebut NW sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS meminta bantuannya untuk memindahkan jasad korban. Setelah sempat menolak, NW akhirnya bersedia membantu.

Jasad korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan ditutup menggunakan seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, serta BPKB kendaraan.

Dalam perjalanan, NW mengemudikan mobil, sementara FSS berada di dalam kendaraan bersama jasad korban. Keduanya sempat melintasi sejumlah wilayah, di antaranya Karangampel dan Jatibarang, sebelum menuju jalur Pantura ke arah Subang dan kembali ke wilayah Indramayu.

Menurut polisi, FSS sempat membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar mobil. Pada malam hari, kendaraan itu dibawa ke sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil lalu membakarnya, sementara jasad korban masih berada di kursi belakang. Peristiwa itu juga menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya.

Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Polisi menyebut FSS masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.

Di balik peristiwa tersebut, polisi menduga ada persoalan pribadi yang melatarbelakangi tindakan FSS. Berdasarkan pengakuan tersangka yang disampaikan penyidik, ia menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

FSS mengaku beberapa kali tersinggung oleh ucapan korban mengenai pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang. Persoalan itu, menurut pengakuan tersangka, berlangsung sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Keterangan mengenai motif tersebut masih merupakan pengakuan tersangka sebagaimana disampaikan kepolisian dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV, sejumlah perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai sebesar Rp4.556.000.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, penyidik menyebut ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan dapat terjadi di lingkungan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Namun, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau Call Center 110.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Humas Polres Indramayu, Diolah Redaksi

Komentar

News Feed