Min.co.id | Jakarta– Pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, dilakukan Polri di tengah proses pemeriksaan internal terkait keluhan penggeledahan pondok pesantren (ponpes) yang berdampak pada santriwati dan pengasuh.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, Polri memutasi tiga perwira menengah (Pamen), termasuk pejabat Kapolres Sukoharjo.
AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara jabatan Kapolres Boyolali kini dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi sekaligus evaluasi internal untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prosedur.
“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pergantian jabatan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap AKBP Andhika Dharma Sena.
Pemeriksaan tetap berjalan untuk mendalami pelaksanaan tugas dan prosedur dalam peristiwa penggeledahan ponpes di Sukoharjo. Dengan demikian, mutasi jabatan bukan merupakan kesimpulan atas hasil pemeriksaan internal.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” jelasnya.
Trunoyudo menambahkan, Polri menjadikan setiap keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas anggota di lapangan.
Polri berharap pejabat yang mendapat penugasan baru segera menjalankan tanggung jawabnya, sekaligus memastikan kepentingan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Penulis: Chandra
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Kediri Kota, Diolah Redaksi








Komentar