Min.co.id | Makasar — Pengakuan sebagai pekerja profesional tidak cukup hanya bermodal pengalaman dan kemampuan bermusik. Kompetensi yang terukur, kepastian perlindungan kerja, serta akses jaminan sosial juga menjadi kebutuhan para pekerja di industri musik.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI).
Program ini diarahkan untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memberikan pengakuan profesional terhadap kompetensi pekerja musik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Menurut Cris, perkembangan industri musik perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Sebab, kemampuan dan kontribusi pekerja musik tidak selalu berbanding lurus dengan penghasilan yang mereka terima.
Karena itu, perhatian Kemnaker tidak hanya diarahkan pada pelatihan dan sertifikasi, tetapi juga pada perlindungan kerja. Aspek yang disoroti meliputi kejelasan hubungan kerja, akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang lebih sesuai dengan karakteristik pekerjaan di industri musik. Langkah ini diharapkan menjadi dasar penyusunan skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan profesi.
Saat ini, disebutkan telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi pekerja musik. Sertifikasi yang diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan menjadi bukti kemampuan sekaligus memperkuat pengakuan terhadap profesi mereka.
Cris menegaskan sertifikasi bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang kerja atau kesempatan para pekerja musik. Sebaliknya, pengakuan kompetensi diharapkan membuka peluang profesional yang lebih luas.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
Fasilitasi terhadap 100 anggota PAPRI ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di industri musik. Namun, peningkatan kompetensi perlu diikuti dengan perlindungan kerja yang dapat dirasakan para pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara lepas atau berdasarkan proyek.
Dengan demikian, penguatan industri musik tidak hanya diukur dari karya dan pertumbuhan industrinya, tetapi juga dari kepastian hak, keselamatan, dan kesejahteraan orang-orang yang berada di balik setiap pertunjukan dan produksi musik.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi Min.co.id
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,Diolah Redaksi








Komentar