Min.co.id | Indramayu — Kepedulian warga menjadi pintu awal bagi Rano, seorang penyandang disabilitas di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, untuk mendapatkan perhatian pemerintah.
Meski selama ini belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah, kondisi Rano akhirnya diusulkan warga hingga bantuan disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Jumat (16/10/2026).
Bantuan tersebut diserahkan bersama oleh Sekretaris Kecamatan Losarang, Tandi Afandi, S.STP., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Losarang, Rudianto, S.IP., dan Kuwu Desa Santing, H. Tarman, S.E., kepada Rano yang tinggal di Blok Sinzam, RT 05/RW 01, Desa Santing.
Penyaluran ini berawal dari usulan masyarakat yang menilai Rano membutuhkan perhatian. Dari usulan tersebut, pemerintah desa melakukan pengecekan data kesejahteraan sosial untuk mengetahui alasan Rano belum menerima bantuan.
Kuwu Santing, H. Tarman, menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan Rano tercatat pada desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menurutnya menjadi salah satu faktor dirinya belum memperoleh bantuan sosial.
“Bantuan ini berawal dari usulan masyarakat yang melihat kondisi Rano dan menilai bahwa ia layak mendapatkan bantuan. Setelah kami cek, ternyata desilnya tercatat di desil 5, sehingga dia, Mas Rano ini tidak mendapatkan bantuan sosial,” ungkap Tarman.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan kondisi warga yang membutuhkan perhatian. Di sisi lain, ketepatan data juga menjadi hal penting agar bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi dan ketentuan program.
Bagi Rano, bantuan yang diterima menjadi bentuk dukungan untuk meringankan kebutuhan. Namun, pemerintah desa menilai masih ada hal yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait kesesuaian data kesejahteraan sosial dengan kondisi sebenarnya.
Tarman mengatakan, Pemerintah Desa Santing akan mengupayakan pemutakhiran data Rano melalui Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi sosial dan ekonomi Rano tercatat secara tepat sehingga peluang memperoleh program bantuan berikutnya dapat dinilai berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
Meski demikian, perubahan data tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan tertentu. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil verifikasi, kriteria program, dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting agar proses penyaluran bantuan berjalan lebih tepat sasaran dan tidak semata-mata bergantung pada catatan administrasi yang belum menggambarkan kondisi terbaru warga.
Perhatian pemerintah desa tidak berhenti pada penyaluran bantuan sosial. Tarman juga menyampaikan rencana mengusulkan perbaikan rumah Rano melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Pemerintah Desa Santing juga akan mengajukan permohonan perbaikan rumah Rano melalui program Rutilahu,” kata Tarman.
Usulan tersebut masih harus melalui tahapan dan mekanisme yang ditetapkan. Namun, rencana itu membuka harapan agar kebutuhan Rano dapat ditangani secara lebih menyeluruh, bukan hanya melalui bantuan sesaat, tetapi juga melalui upaya memperbaiki kondisi tempat tinggalnya.
Rumah yang layak merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang kenyamanan dan keamanan penghuni, terlebih bagi penyandang disabilitas yang mungkin membutuhkan kondisi hunian sesuai kebutuhan mobilitasnya.
Apabila usulan tersebut dapat direalisasikan, perbaikan rumah diharapkan membantu Rano menjalani aktivitas sehari-hari dengan kondisi tempat tinggal yang lebih aman dan layak.
Tarman menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Dinas Sosial, atas bantuan yang telah disalurkan kepada Rano.
“Kami atas nama Pemerintah Desa Santing mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Indramayu, Bapak Lucky Hakim, yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat kami, Mas Rano, RT 05/RW 01 Desa Santing, melalui Dinas Sosial,” ucapnya.
Ke depan, pemerintah desa berharap proses pemutakhiran data dan pengajuan Rutilahu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Harapan lainnya, kepedulian masyarakat terhadap warga yang membutuhkan terus tumbuh sehingga persoalan sosial yang luput dari perhatian dapat lebih cepat diketahui.
Kasus Rano juga menjadi pengingat bahwa penanganan kesejahteraan sosial membutuhkan kerja bersama. Warga dapat membantu menyampaikan kondisi di lingkungannya, pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi pendataan serta pengusulan, sedangkan pemerintah daerah menindaklanjuti melalui program yang sesuai.
Pada akhirnya, keberhasilan bantuan sosial bukan hanya tentang bantuan yang sampai kepada penerima pada satu hari tertentu.
Hal yang tak kalah penting ialah memastikan kebutuhan warga terus dipantau, data diperbarui secara tepat, dan akses terhadap program yang relevan dapat diperjuangkan melalui jalur resmi. (Wiwin Hidayat)








Komentar