Min.co.id | Indramayu — Tidak semua anak yang tak lagi tercatat di sekolah formal benar-benar berhenti belajar.
Sebagian mungkin melanjutkan pendidikan di pesantren luar daerah, mengikuti homeschooling, atau menempuh jalur pembelajaran lain. Persoalan inilah yang dinilai perlu diperiksa agar angka putus sekolah di Jawa Barat benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan penanganan angka putus sekolah tidak cukup hanya berpatokan pada data administrasi. Pemerintah perlu memastikan apakah anak benar-benar berhenti belajar atau sekadar berpindah lembaga dan jalur pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan KDM saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan angka putus sekolah, di sela kunjungan kerja ke Kawasan Industri Losarang, Wiratama Indramayu Perkasa (WIP), yang berpusat di PT Food Packaging Jaya (FPJ), Kabupaten Indramayu, Jumat (16/10/2026).
“Angka putus sekolah itu memang di Jawa Barat masih tinggi. Tetapi hari ini, kita akan terus berusaha agar mereka bisa sekolah. Apa sih yang menjadi halangan untuk sekolah?” ujar KDM.
Pernyataan itu menempatkan persoalan pendidikan bukan semata-mata pada jumlah anak yang tercatat keluar dari sekolah, tetapi juga pada hambatan yang membuat mereka kesulitan melanjutkan pendidikan dan ketepatan cara pemerintah membaca kondisi tersebut.
KDM mencontohkan lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan ke SMA di Jawa Barat, tetapi ternyata masuk pesantren di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Dalam situasi seperti itu, anak tersebut masih belajar, meskipun tidak lagi terdata sebagai siswa sekolah formal di daerah asalnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi agar perpindahan sekolah atau lembaga pendidikan tidak langsung dianggap sebagai putus sekolah.
“Nah, ini data-data ini nanti harus dibuat faktual. Karena begitu orang tidak terdata menjadi peserta didik di Jawa Barat, itu langsung putus sekolah, padahal mereka pindah ke tempat lain untuk sekolah di tempat lain, termasuk mondok,” katanya.
Ketepatan data menjadi penting karena kebijakan pendidikan yang disusun berdasarkan informasi tidak lengkap berisiko meleset dari persoalan sebenarnya. Pemerintah perlu membedakan anak yang benar-benar berhenti belajar dengan mereka yang tetap menempuh pendidikan melalui jalur lain.
Namun, verifikasi juga perlu memastikan bahwa anak yang tidak tercatat memang memiliki akses belajar yang memadai, bukan sekadar dianggap masih bersekolah tanpa kejelasan proses pendidikannya.
Selain pembenahan data, KDM menyoroti perubahan pola belajar masyarakat. Pendidikan tidak selalu berlangsung melalui sekolah formal, tetapi juga melalui pesantren, homeschooling, kursus, atau pembelajaran di rumah dengan bantuan guru.
Ia menilai capaian pendidikan melalui jalur tersebut perlu diperhatikan, termasuk kemungkinan pengakuan dan penyetaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip dasar kita itu bukan hanya sekolah formal. Prinsip dasar kita adalah sekolah,” tegasnya.
KDM juga menyinggung pendidikan pesantren yang ditempuh selama sembilan hingga 12 tahun. Menurutnya, kualifikasi dan capaian pembelajaran dari jalur tersebut perlu dibahas agar memperoleh pengakuan yang sesuai melalui mekanisme yang jelas.
Pengakuan itu tetap membutuhkan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perluasan pemahaman tentang pendidikan tidak menghilangkan pentingnya mutu pembelajaran maupun kejelasan kualifikasi yang diperoleh peserta didik.
Bagi KDM, keberhasilan pendidikan seharusnya tidak hanya diukur dari ijazah yang dimiliki seseorang. Kemampuan membaca dan berhitung, berbahasa, serta menerapkan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan juga menjadi bagian penting dari hasil pendidikan.
Di atas kemampuan tersebut, ia menekankan pentingnya adab atau karakter.
“Prinsip dasarnya satu, memiliki pengetahuan cara berhitung dan membaca. Dua, memiliki kemampuan berbahasa. Yang ketiga, memiliki kemampuan teknokrasi. Yang keempat, ini yang paling utama, memiliki adab yang tinggi,” ungkapnya.
Pandangan tersebut menekankan bahwa pendidikan memiliki peran lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif. Pengetahuan, keterampilan, dan karakter perlu tumbuh bersama agar seseorang mampu menghadapi tantangan kehidupan.
Meski demikian, kualitas pembelajaran dan mekanisme penyetaraan tetap dibutuhkan supaya setiap jalur pendidikan memiliki ukuran capaian yang jelas.
Upaya meningkatkan kualitas pendidikan juga menyangkut masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan dasar maupun menengah. KDM mengingatkan bahwa indikator pendidikan dalam penghitungan IPM perlu dipahami sesuai metode statistik yang digunakan, termasuk kondisi kelompok usia lanjut yang belum memenuhi atau belum tercatat memiliki kualifikasi pendidikan tertentu.
Sebagai salah satu langkah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota telah menandatangani kesepakatan pembagian tanggung jawab dalam program pendidikan kesetaraan.
KDM menjelaskan, program penyetaraan jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan penyetaraan jenjang SMA melalui Paket C menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Persamaan SD dan SMP menjadi tanggung jawab kabupaten, persamaan SMA, Paket C istilahnya, menjadi tanggung jawab provinsi. Sehingga nanti banyak orang Jawa Barat yang punya ijazah SD, SMP, SMA melalui program persamaan,” jelasnya.
Program pendidikan kesetaraan diharapkan membuka kesempatan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak menyelesaikan sekolah untuk memperoleh kualifikasi pendidikan melalui jalur yang tersedia. Kesempatan ini penting bagi mereka yang harus meninggalkan bangku sekolah karena persoalan ekonomi, kondisi keluarga, atau hambatan lainnya, meskipun alasan setiap orang perlu ditelusuri secara konkret.
Keberhasilan program tersebut nantinya tidak cukup dilihat dari jumlah peserta yang terdaftar atau ijazah yang diterbitkan. Akses belajar, keberlanjutan pendidikan, dan kemampuan yang benar-benar diperoleh peserta juga perlu menjadi perhatian.
Persoalan putus sekolah dan peningkatan IPM Jawa Barat membutuhkan langkah yang saling melengkapi: memperbaiki data, menelusuri penyebab anak berhenti sekolah, memperluas akses pendidikan formal dan nonformal, serta memastikan program kesetaraan dapat dijangkau masyarakat yang membutuhkan.
Harapannya, tidak ada anak yang dinyatakan putus sekolah hanya karena berpindah jalur pendidikan, sekaligus tidak ada anak yang benar-benar kehilangan kesempatan belajar karena hambatan biaya, akses, atau kondisi keluarga.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program pendidikan gratis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK yang disampaikan KDM berjalan seiring dengan upaya mengidentifikasi hambatan nyata yang dihadapi keluarga. Sebab, biaya bukan satu-satunya faktor yang dapat memengaruhi keputusan anak untuk melanjutkan pendidikan.
Pada akhirnya, tantangan pendidikan Jawa Barat bukan hanya menurunkan angka putus sekolah dalam laporan statistik. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk belajar, mengembangkan keterampilan, membangun karakter, dan meningkatkan kualitas hidupnya.(Wiwin Hidayat)








Komentar